Renstra SKPD Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 2016 - 2021

BAB I

PENDAHULUAN


1.1.   Latar Belakang

Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk periode 5 (lima) tahun yang disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki nilai strategis dan penting, antara lain :

1.  Rencana Strategis (Renstra) merupakan dokumen yang menjadi pedoman Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  selama 5 (lima) tahun sebagai penjabaran  Rencana Pembangunan Jangka Manengah Daerah (RPJMD).

2.  Renstra merupakan dokumen yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

3.  Rencana Strategis (Renstra) merupakan instrumen pengendalian bagi Satuan Pengawas Internal (SPI) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pelaksanaan pembangunan jangka menengah dan tahunan daerah mengarah pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Manengah Daerah (RPJMD).

4.  Rencana Strategis (Renstra) menjadi alat instrumen mengukur tingkat pencapaian kinerja kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk pertanggungjawaban pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Renstra OPD merupakan penjabaran teknis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional dalam menentukan arah kebijakan serta indikasi program dan kegiatan setiap urusan bidang dan/atau fungsi pemerintahan untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan. Rencana Strategis (Renstra) akan memberikan pedoman dan arah dalam mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Solok Tahun 2016-2021 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah  Kabupaten Solok  Nomor 4 Tahun 2016.

Keterkaitan antar dokumen perencanaan dengan Rencana Strategis OPD Tahun 2016-2021 tergambar dari arah kebijakan RPJMD Kabupaten Solok Tahun 2016-2021 yang di tuangkan melalui program dan kegiatan serta mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana ditunjukkan dalam gambar di bawah ini yang menunjukkan hubungan antara dokumen-dokumen perencanaan dan penganggaran.

 

 

Gambar 1

Keterkaitan Dokumen Perencanaan

http://www.semarangkab.go.id/bappeda/Dokumen/BAB%20I_files/image001.gif

 

 

1.   Keterkaitan Renstra OPD dengan RPJMD

Renstra OPD merupakan penjabaran teknis RPJMD yang disusun oleh stiap OPD dibawah koordinasi Barenlitbang Kabupaten Solok. Visi,misi, tujuan,strategi dan kebijakan dalam Renstra OPD dirumuskan dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran program yang ditetapkan dalam RPJMD yang sejalan dengan visi Bupati dan Wakil Bupati dalam RPJMD

 

2.   Keterkaitan Renstra OPD dengan Renstra K/L

Keterbatasan anggaran yang tersedia di daerah, menuntut kita untuk bisa menelaah dan mengkaji program/kegiatan yang tertuang pada Renstra K/L. Hal ini bertujuan untuk mensinkronkan kegiatan yang bisa dibiayai dengan dana APBN untuk pelaksanaan program dan kegiatan di daerah.

 

3.   Keterkaitan Renstra OPD dengan Provinsi/Kabupaten/Kota

Sama halnya dengan Renstra K/L, penyusunan Renstra OPD juga harus disertai dengan telaah Renstra propinsi. Hal ini juga dimaksudkan untuk melihat program/kegiatan yang bisa dibiayai dengan dana APBD Tingkat Propinsi.