Renstra SKPD Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 2016 - 2021
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Rencana Strategis
(Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk periode 5
(lima) tahun yang disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang
memiliki nilai strategis dan penting, antara lain :
1. Rencana Strategis (Renstra) merupakan dokumen yang menjadi pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama
5 (lima) tahun sebagai penjabaran
Rencana Pembangunan Jangka Manengah Daerah (RPJMD).
2. Renstra merupakan dokumen yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan
Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
3. Rencana Strategis (Renstra) merupakan instrumen pengendalian bagi Satuan
Pengawas Internal (SPI) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pelaksanaan
pembangunan jangka menengah dan tahunan daerah mengarah pada pencapaian visi,
misi, tujuan dan sasaran sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Manengah
Daerah (RPJMD).
4. Rencana Strategis (Renstra) menjadi alat instrumen mengukur tingkat
pencapaian kinerja kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk
pertanggungjawaban pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup tugas
dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Renstra OPD merupakan
penjabaran teknis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang
berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional dalam menentukan arah
kebijakan serta indikasi program dan kegiatan setiap urusan bidang dan/atau
fungsi pemerintahan untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan. Rencana Strategis
(Renstra) akan memberikan pedoman dan arah dalam mendukung pencapaian target Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Solok Tahun 2016-2021 yang
telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah
Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun
2016.
Keterkaitan antar
dokumen perencanaan dengan Rencana Strategis OPD Tahun 2016-2021 tergambar dari
arah kebijakan RPJMD Kabupaten Solok Tahun 2016-2021 yang di tuangkan melalui
program dan kegiatan serta mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana ditunjukkan
dalam gambar di bawah ini yang menunjukkan hubungan antara dokumen-dokumen
perencanaan dan penganggaran.
Gambar
1
Keterkaitan Dokumen Perencanaan

1. Keterkaitan Renstra
OPD dengan RPJMD
Renstra OPD
merupakan penjabaran teknis RPJMD yang disusun oleh stiap OPD dibawah
koordinasi Barenlitbang Kabupaten Solok. Visi,misi, tujuan,strategi dan
kebijakan dalam Renstra OPD dirumuskan dalam rangka mewujudkan pencapaian
sasaran program yang ditetapkan dalam RPJMD yang sejalan dengan visi Bupati dan
Wakil Bupati dalam RPJMD
2. Keterkaitan Renstra
OPD dengan Renstra K/L
Keterbatasan
anggaran yang tersedia di daerah, menuntut kita untuk bisa menelaah dan
mengkaji program/kegiatan yang tertuang pada Renstra K/L. Hal ini bertujuan
untuk mensinkronkan kegiatan yang bisa dibiayai dengan dana APBN untuk
pelaksanaan program dan kegiatan di daerah.
3. Keterkaitan Renstra
OPD dengan Provinsi/Kabupaten/Kota
Sama halnya dengan
Renstra K/L, penyusunan Renstra OPD juga harus disertai dengan telaah Renstra
propinsi. Hal ini juga dimaksudkan untuk melihat program/kegiatan yang bisa
dibiayai dengan dana APBD Tingkat Propinsi.