TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2016, ditetapkan pada tanggal 21 November 2016 yang sebelumnya bernama Dinas pariwisata dan kebudayaan. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok mempunyai tugas "Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan".
Untuk terselenggaranya tugas pokok di atas, maka Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan di bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
4. Pelaksanaan administrasi Disparbud; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Struktur organisasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok berdasarkan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2016 termasuk dalam kategori OPD tipe A yang terdiri satu kepala dinas, satu sekretaris, 4 bidang, 3 sub bagian dan 12 seksi dengan uraian sebagai berikut :
1. Kepala Dinas;
2. Sekretariat, membawahi 3 (tiga) sub bagian terdiri dari :
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2) Sub Bagian Perencanaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; dan
3) Sub Bagian Keuangan.
3. Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata , membawahi 3 (tiga) seksi terdiri dari :
1) Seksi Pengembangan Kawasan Wisata;
2) Seksi Pengelolaan dan Pengendalian Kepariwisataan;
3) Seksi Pemeliharaan dan Pelestarian Daya Tarik Wisata.
4. Bidang Pemasaran Pariwisata , membawahi 3 (tiga) seksi terdiri dari :
1) Seksi Analisa Pasar Kepariwisataan;
2) Seksi Promosi Pariwisata;
3) Seksi Pelayanan lnformasi dan Data Kepariwisataan.
5. Bidang lndustri dan Kelembagaan Pariwisata, membawahi 3 (tiga) seksi terdiri dari :
1) Seksi lndustri Pariwisata;
2) Seksi Kemitraan Kelembagaan Pariwisata;
3) Seksi Peningkatan SOM Kepariwisataan.
6. Bidang Kebudayaan , membawahi 3 (tiga) seksi terdiri dari :
1) Seksi Pembinaan Pelestarian, Seni dan Budaya Dae rah;
2) Seksi Sejarah, Museum dan Kepurbakalaan;
3) Seksi Penguatan Kelembagaan Adat.
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD); dan
8. Kelompok Jabatan Fungsional.
Adapun tugas dan fungsi masing-masing unit kerja adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan secara terpadu, pelayanan administrasi, pelaksanaan di bidang perencanaan dan pelaporan, keuangan serta umum dan kepegawaian. Sedangkan fungsi Sekretariat adalah :
1) Penyusunan Program dan anggaran meliputi penyusunan Renstra, Renja dan RKA;
2) Penyelenggaraan administrasi perkantoran yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, rum ah tangga, hukum, organisasi. dan hubungan masyarakat; dan
3) Penyelenggaraan urusan keuangan dan kelengkapan meliputi perbendaharaan, pendapatan, pengelolaan barang milik daerah, tindak lanjut LHP monitoring dan pelaporan.
2. Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata
Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata mempunyai fungsi :
1) Perumusan, perencanaan, pengembangan penyusunan konsep dan langkah-langkah pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan destinasi pariwisata;
2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengembangan
destinasi pariwisata;
3) Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pengembangan destinasi pariwisata;
4) Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pengembangan destinasi pariwisata;
5) Monitoring, evaluasi dan pelaporan serta analisis di bidang pengembangan destinasi pariwisata.
3. Bidang Pemasaran Pariwisata
Bidang Pemasaran Pariwisata mempunyai fungsi :
1) Perumusan, perencanaan, pengembangan penyusunan konsep dan langkah-langkah pelaksanaan kegiatan di bidang pemasaran pariwisata;
2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemasaran pariwisata;
3) Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pemasaran pariwisata;
4) Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pemasaran pariwisata;
5) Monitoring, evaluasi dan pelaporan serta analisis di bidang pemasaran pariwisata.
4. Bidang lndustri dan Kelembagaan Parwisata
Bidang lndustri dan Kelembagaan Parwisata mempunyai fungsi :
1) Perumusan, perencanaan, pengembangan penyusunan konsep dan langkah-langkah pelaksanaan kegiatan di bidang industri dan kelembagaan pariwisata;
2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang industri dan kelembagaan pariwisata;
3) Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan industri dan kelembagaan pariwisata;
4) Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang industri dan kelembagaan pariwisata;
5) Monitoring, evaluasi dan pelaporan serta analisis di bidang industri dan kelembagaan pariwisata.
5. Bidang Kebudayaan
Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi :
1) Perumusan, perencanaan. pengembangan penyusunan konsep dan langkah-langkah pelaksanaan kegiatan di bidang kebudayaan;
2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kebudayaan;
3) Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan kebudayaan;
4) Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kebudayaan;
5) Monitoring, evaluasi dan pelaporan serta analisis di bidang kebudayaan.
6. Unit Pelaksana Teknis Dinas
UPT Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, terdiri dari :
1) UPT Pengelola Objek Wisata Danau Kem bar yang berkedudukan di Convention Hall Resort Alahan Panjang